Satresnarkoba Polres Basel Gagalkan 2 Warga OKI Hendak Edarkan Sabu 70,88 Gram di Basel


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus dua tersangka warga OKI Sumsel, Roni (45) dan Paidil (27) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Gang Lintas kuburan cina Jalan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Jumat, 3 Juli 2020 pukul 21.00 wib.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A-395/ VII/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 03 Juli 2020.

Kabag Ops Kompol Rusnoto mengatakan selain mengamankan kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Basel pimpinan Iptu Yandrie C Akip juga berhasil mengamankan barang bukti barang haram itu.

“Barang bukti 10 bungkus plastik bening besar yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 70,88 gram, 1 bungkus plastik terbuat dari balutan lakban warna coklat, 1 unit hp merek nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk yamaha fino warna putih Nopol BN 5976 VD,” kata Rusnoto.

Untuk tersangka patut disangkakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kedua tersangka pasal dilanggar 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)