banner 728x90

RSUD Sejiran Setason Terapkan Biaya Rapid Test 150 Ribu Rupiah

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA– Terkait adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi tanggal 6 Juli 2020, yang menyatakan Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid Test Antibodi adalah Rp. 150.000,- yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

dr Hendra selaku Pj Direktur RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat mengatakan bahwa pihaknya telah menyesuaikan tarif tersebut berdasarkan arahan tersebut.

banner 325x300

” Perhari ini, kami sudah menyesuaikan, jadi di rumah sakit umum sudah 150 ribu, tertanggal 9 Juli, hari ini. Jadi kemarin itukan untuk retribusi resmi di rumah sakit tertanggal 1 Juli itu 353 ribu, 300 rapid 53 ribu nya surat keterangan sehatnya,” jelas dr Hendra diruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).

Dr Hendra menegaskan akan tetap mengikuti arahan yang telah ditetapkan walaupun dikatakannya biaya tersebut sangat mepet.

” Perhitungannya berdasarkan high kos, kos rapid, kemudian kos APD dan ada biaya jasa juga kita ambil disitu. Nah dengan diturunkan ini sebenarnya ngepas, jadi mepet harga rapidnya, tapi kita juga mematuhi lah kalau memang dari pusat seperti itu kita ikuti aturan. Ini juga saya konsultasi dengan pak bupati nanti akan di revisi untuk retribusi tarifnya, tapi nanti tanggal 9 ini nanti, “tegasnya.

Pemberlakuan biaya rapid test tersebut dikatakan dr Hendra akan diberlakukan untuk semua masyarakat, termasuk bagi pegawai yang akan bertugas Dinas Luar Daerah. (is)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version