Ratusan Warga Desa Rebo Geruduk Kantor KPHP Kota Waringin Unit IV

SUNGAILIAT, LASPELA — Ratusan warga Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka melakukan aksi demo di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin Unit IV, Kamis (9/7/2020).

Aksi tersebut ditengarai lantaran warga setempat menolak adanya izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam – penyedia sarana wisata alam (IUPJLWA-PSWA) milik PT Wattana Segar Alam dikawasan hutan lindung Desa Rebo.

Koordinator aksi, Fen Kho mengatakan menolak adanya aktifitas apapun yang dilakukan oleh pihak PT Wattana Segar Alam di kawasan hutan lindung Desa Rebo.

“Kami menolak segala bentuk kegiatan apapun yang dilakukan PT Wattana Segar Alam, karena ini bertentangan dengan lahan yang ada di wilayah masyarakat kita,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan jika sebelumnya masyarakat sudah melakukan pengelolaan terhadap lahan tersebut dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat setempat.

“Kita dulu pernah mengelola tapi dari pihak terkait mengatakan kita belum ada dokumen dan kelompok makanya disuruh bongkar dan kita ikuti itu, tapi setelah itu kita mengajukan proposal tiba-tiba sudah ada perusahaan yang izinnya disini, sedangkan kita tahu bahwa lokasi ini tanah milik warga Bukit Serbuk,” terangnya.

Lebih lanjut, Fen Kho mengatakan jika sampai saat ini belum ada sosialisasi apapun dan melibatkan masyarakat setempat terkait rencana pembangunan tempat wisata di atas lahan hutan lindung tersebut.

“Nah kita bingung, izin ini mau dibikin apa, konsepnya bagaimana, tenaga ahlinya mana, lama-lama kita diungsikan yang seharusnya masyarakat kita sendiri yang mengelola malahan diambil pihak luar yang gak jelas,” tambahnya.

Sementara itu, kepala KPHP Kota Waringin Unit IV UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Bambang Trisula mengatakan tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengelola hutan untuk dijadikan tempat wisata.

“Ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya untuk kepentingan memanfaatkan hutan intinya tidak ada yang tidak boleh. Silahkan bentuk kelompoknya diketahui oleh pihak desa dan sampaikan ke kami, mari kita cari areal mana yang bisa dikelola oleh masyarakat,” kata Bambang.

Karena menurutnya hal tersebut juga sudah dilakukan oleh masyarakat lainnya dalam hal pengelolaan hutan lindung.

“Ini sudah ada contohnya, seperti hutan lindung kita dikelola oleh HKM Takari seluas 59 hektar SK menteri. Kemudian ada HKM Mutiara Timur itu mengelola 13 hektar, dan juga izin-izin lainnya.

“Nah sekarang yang jadi keberatan masyarakat luasnya hanya 3,5 hektar, makanya hari ini kita fasilitasi apa yang menjadi keluhan masyarakat dengan izin yang diterbitkan oleh gubernur. Intinya ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya secara kooperatif kami sangat menyambut baik,” terang Bambang.

Setelah menyampaikan semua aspirasinya, kemudian pihak Dinas Kehutanan melakukan mediasi dengan beberapa orang perwakilan dari warga untuk membahas hal tersebut lebih lanjut. (mah)