Pihak Kejari Tegaskan Telah Berikan Petunjuk Untuk Kelengkapan Berkas Kasus Excavator

BANGKA BARAT, LASPELA– Satu unit excavator ( PC ) yang diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat sejak Selasa ( 10/12/2019 ) silam dari Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Menanggapi dilepasnya Operator dan Pemilik Excavator oleh Pihak Kepolisian beberapa waktu yang lalu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Mario Nicolas menegaskan, pihaknya telah menerima berkas penyidikan kasus tersebut dari Sat Reskrim Polres Bangka Barat dengan pengajuan berkas yang dikatakannya belum lengkap.

Mario meminta agar berkas tersebut nantinya akan dilengkapi dan telah memberikan petunjuk kepada Sat Reskrim Polres Bangka Barat untuk kelengkapan berkas tersebut.

” Kami sudah memberikan petunjuk kepada mereka apa – apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas penyidikannya,” ujar Mario Nicolas saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu ( 8/7/2020 ).

Namun, Mario tidak menjelaskan petunjuk apa saja yang pihaknya berikan karena menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Kejari Bangka Barat. (is)