Meski Tersangka, Pemilik dan Operator Excavator Dilepas Polisi

BANGKA BARAT, LASPELA- Meski Kepolisian sudah menetapkan dan menahan tersangka atas nama Fendi dan Migo yaitu pemilik dan operator PC atau excavator atas kasus dugaan tambang ilegal di Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga beberapa bulan lalu. Kini keduanya dilepas pihak kepolisian.

Alasan pelepasan para tersangka ini karena limit masa penahanan sudah habis. Disamping itu hingga kini berkas para tersangka masih dikembalikan pihak kejaksaan alias belum P21.

” Penahanan itu batasnya 20, 30 sama 60 hari, itu kan perpanjangan penahahan pengadilan, karena berkasnya belum lengkap jadi kita keluarkan demi hukum.
Tapi statusnya masih tersangka, cuma batas penahanannya sudah limit sudah habis. Nanti kalau sudah lengkap dan kasus berlanjut kita tangkap lagi, tinggal serahkan ke Jaksa,” ujar Kasat Reskrim, AKP Andri Eko Setiawan, Senin ( 7/7/2020 ).

Kasat Reskrim menjelaskan pihak kepolisian telah berupaya melengkapi berkas tersangka, namun berkas dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk dilengkapi kembali.

” Kita butuhkan ahli pidana itu untuk menerangkan kasus tersangka ini masuk pidana atau bukan. Ahli pidana menyatakan semua unsur terpenuhi. Kalau kita akan berusaha melengkapi administrasi penyidikan. Semua ahli kita pakai, ahli bahasa ahli kehutanan, ahli tambang sudah kita pakai, tapi berkas masih dikembalikan ke kita,” ungkap Andri.

Kedua pelaku dikatakan Andri tidak dikenakan wajib lapor, namun proses hukumnya tetap berjalan.

” Sejauh ini dia ( dua tersangka ) masih di sini. Wajib lapor tidak, kecuali kita penangguhan itu ada wajib lapor. Keluar karena memang masa penahanannya sudah habis tapi perkara tetap berjalan,” tandasnya. (is)

Leave a Reply