SUNGAILIAT, LASPELA — Setelah beberapa bulan lalu tutup akibat pandemi Covid-19, kini tempat penginapan dan juga hotel di Kabupaten Bangka sudah bisa dibuka kembali.
Namun demikian, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra menegaskan pihak pengelola harus mematuhi peraturan protokol kesehatan covid-19.
“Standard Operasional Prosedur (SOP-red) untuk hotel atau penginapan ini yang pertama harus adanya tempat cuci tangan di air yang mengalir di pintu masuk, kemudian ada tulisan imbauan untuk wajib memakai masker,” ungkap Boy, Senin (6/7/2020).
Selain itu, kata Boy, juga harus ada petugas yang memeriksa suhu tubuh untuk para tamu yang datang.
“Harus ada petugas yang mengecek para tamu menggunakan alat Thermo Gun, selain itu juga harus tersedia handsanitizer di meja ruangan resepsionis, kemudian telah terpasangnya tanda phisycal distancing ditempat-tempat duduk,” jelasnya.
Boy menjelaskan jika SOP yang diberlakukan untuk penginapan dan hotel tersebut merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI tahun 2020.
“Mudah-mudahan peraturan ini dapat dilaksanakan dengan baik, dengan tujuan guna mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona di Kabupaten Bangka,” tandasnya. (mah)
Leave a Reply