SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 196 orang meminta surat rekomendasi atau nota persetujuan dari tim gugus covid-19 Bangka setelah Pemkab Bangka menggratiskan biaya rapid tes.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Bangka, Nursi mengatakan dari jumlah tersebut delapan orang diantaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangka.
Nursi mengatakan para anggota dewan tersebut berencana akan berangkat ke daerah Sumatera Selatan dan Belitung dalam rangka menjalankan tugas.
“Kemarin yang mengajukan baru 94 orang, sekarang sudah 196 berarti hari ini ada 112 orang. Delapan diantaranya anggota dewan kita dan tiga orang pendamping,” ungkapnya, Senin (6/7/2020) saat ditemui di Posko Bersama Gugus Tugas Covid-19 Bangka.
Lebih lanjut, Nursi menjelaskan jika hasil rapid tesnya reaktif, maka surat rekomendasi tersebut akan gugur.
“Kalau hasilnya reaktif maka surat itu juga gugur, bahkan mungkin nanti dilanjuti dengan pemeriksaan swab dan diharuskan karantina,” tambah Nursi.
Nursi mengatakan bahwa biaya rapid tes tersebut menggunakan dana covid-19 daerah untuk membantu masyarakat yang ingin keluar daerah.
“Ini berlaku selama dananya masih ada karena kita ingin membantu masyarakat kita yang ingin keluar daerah,” tegasnya.
Kendati demikian, Nursi menegaskan untuk mendapatkan nota persetujuan dari gugus tersebut harus memiliki alasan dan tujuan yang jelas.
“Kalau hanya sekedar untuk jalan-jalan atau liburan tidak akan kami izinkan. Kita keluarkan kalau untuk alasan khusus atau urgent,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa surat rapid tes tersebut hanya berlaku selama 14 hari setelah dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
“Kita hanya mengeluarkan surat rekom saja, untuk rapid tesnya sendiri nanti dari pihak rumah sakit Depati Bahrin dan berlaku hanya 14 hari, jadi kalau sudah 14 hari dan ingin keluar daerah lagi maka harus di rapid lagi,” tegasnya.
Untuk saat ini kebanyakan yang meminta rekomendasi gugus tersebut dari kalangan mahasiswa dan pelajar.
“Rata-rata dari mahasiswa maupun pelajar yang ingin kembali melanjutkan pendidikannya di luar daerah,” tambah Nursi.(mah)