banner 728x90

Kafe Kampung Rasau Diminta Tutup

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA- Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kejaksaan Minta Pemkot Pangkalpinang  segera menutup usaha kafe yang ada di Kampong Rasau.

BKM menilai sejak berakhirnya perijinan 2019 dari Pemkot, saat ini perijinannya pun belum diperpanjang sehingga BKM menilai usaha tersebut usaha ilegal.

banner 325x300

“Kami mendapat info dari pak Budi Bakeuda jika mereka itu tidak ada ijin sejak 2020 dan belum membuat perijinan baru,” kata Ahmad Kurnia perwakilan BKM Kejaksaan di kantor walikota, Jumat (3/7/2020).

Selain itu menurut Kurnia, usaha kafe tersebut sebenarnya hanya kedok saja karena fakta dilapangan kafe tersebut berubah menjadi usaha hiburan malam seperti club malam karena live musiknya sampai pagi.

“Banyak keresahannya ada beberapa yang sangat mendasar itu seperti perijinananya untuk UMKM yang kita lihat kenyataannya,  beberapa waktu kemarin mereka live music sampai pagi, dan ada juga beberapa mirip-mirip dikostik,” ujarnya.

Selain itu kata dia, Taman Mandara yang menjadi central usaha tersebut juga dipenuhi dengan sampah sehingga tak cocok untuk dijadikan usaha kuliner keluarga.

Oleh karenanya mereka meminta Pemkot untuk tegas menutup usaha tersebut hingga diberikannya perijinan yang baru.

“Kami kompak jika ini di tutup karena tidak sesuai Perijinan, K3LH dan lainnya. Kalau dibuka lagi harus sesuai dengan UUD Tata Kelola, dan kami meminta transparansi tentang keterbukaan informasi kepada masyarakat,” pinta Kurnia.(dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version