DPKPLH Basel Ralat Pernyataan 5 Pengembang Perumahan Belum Proses Perizinan

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pihak pengembang perumahan Gading Permai 1 keberatan atas pernyataan dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo yang menyebutkan “Untuk 5 pengembang lainnya yang belum proses perizinan di DPKPLH diantaranya, Perumahan Angsana 6 unit status MBR dan 19 komersil, Permata Muntai 119 unit status MBR, Metro Basel 50 unit status MBR, Gading Permai 1 50 unit status MBR dan Gading Permai II 176 unit status MBR dan 8 komersil,” yang diterbitkan di laspela.com pada Kamis, 02 Juli 2020 kemarin.

Dimana maksud dari narasi tersebut, lanjut dia sebenarnya sama dengan narasi pada paragraf ke 2 yang tertulis “Sedangkan yang 5 pengembang itu perizinan lainnya, sudah masuk pada dinas sebelum DPKPLH terbentuk. hanya saja data ke 5 pengembang itu belum terarsip lagi di DPKPLH Basel,” sebut Gatot.

Untuk itu, menurut dia perlu diluruskan dan klarifikasi agar tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan. “Dijelaskan bahwa sudah terjadi kesalahan kata, sehingga menimbulkan mispersepsi dari beberapa pihak terutama pihak pengembang khususnya di Bangka Selatan,” kata Gatot, Jumat (3/7). (Pra)