BANGKA BARAT, LASPELA– Kepolisian Resort Bangka Barat melakukan penahanan terhadap 6 orang penumpang kapal Feri asal Ogan Ilir yang kedapatan menggunakan surat rapid test palsu saat dilakukan penelitian berkas di pelabuhan Tanjung Kalian beberapa waktu lalu.
Polisi meyakini ke enam penumpang tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengelabui petugas dengan surat keterangan rapid test palsu untuk memuluskan perjalanan ke pulau Bangka dari pelabuhan si api-api Sumatera Selatan.
” Mereka diduga melakukan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) Subs pasal 268 ayat (2) KUHPidana, Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman empat sampai enam tahun penjara,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres, Kamis ( 2/7/2020 ).
Kepolisian juga mengungkapkan pelaku dengan inisial RD ( 30 ), EF ( 30 ), AX ( 36 ), IH ( 29 ), SL ( 43 ) dan AS ( 28 ) ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Dari keterangan awal, para tersangka mengakui tidak pernah melakukan proses rapid test secara langsung berupa pengambilan sampel darah di RSUP Dr. Mohammad Hoesin seperti yang tercantum di surat keterangan hasil rapid. Mereka juga mengaku mendapatkan surat keterangan rapid test dari supir agen travel Palembang, berinisal Is seharga 250 ribu beserta ongkos sampai ke Pelabuhan Tanjung api-api.
“Yang jelas kami akan proses secara hukum,” tandas Kapolres.(is)