Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Peserta BPJS Kesehatan yang telah menunggak iuran selama satu tahun terakhir, diberikan keringan oleh BPJS Kesehatan untuk melunasi iuran penunggakannya.
Dengan memanfaatkan Program Relaksasi Iuran, dimana iuran ini diperuntukkan bagi masyarakat, terlebih dimasa Pandemi Covid-19 saat ini.
“Jadi di program ini, masyarakat yang menunggak 1 tahun, dapat untuk membayar 6 bulan terlebih dahulu dan langsung aktif kartunya,” kata Galih selaku Kabid SDM umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Kamis (2/7/2020).
Program ini dikatannya, cukup membantu masyarakat, terlebih kepada para peserta yang butuh dalam keadaan mendesak.
“Jadi dengan bayar 6 bulan dulu, peserta sudah bisa menggunakan, karena sebelumnya banyak masyarakat yang kesusahan dengan tunggakan yang besar,” jelasnya.
Untuk itu Galih berharap peserta dapat memanfaatkan program ini, karena untuk meringankan mereka sendiri.
“Saya harap peserta dapat menafaatkan ini, nanti ketika keadaan telah kondusif di tahun 2021, barulah masyarakat bisa untuk membayar sisanya,” tuturnya. (dnd)