Sempat Buang Sabu di Pekarangan Rumah, Mohek Diringkus Satresnarkoba Polres Basel


Oleh: NoprandaPutra

TOBOALI, LASPELA – Suhendra alias Mohek (29) warga Perumnas Guru, Toboali, Basel diringkus tim Satresnarkoba Polres Basel lantaran diduga menyimpan, menguasai, memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Penangkapan Mohek yang bekerja sebagai honorer Pemkab Basel itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A-379 / VI/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 27 Juni 2020.

“Tersangka kita amankan pada Sabtu 27 Juni 2020 pukul 19.00 wib di Desa Gadung Kecamatan Toboali,” kata Kabag Ops Polres Basel Kompol Rusnoto.

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.20 gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna putih

Ditangkapnya oknum honor bermain barang haram itu setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di desa Gadung sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Anggota Polres Bangka Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Gadung sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pukul 19.00 wib anggota melakukan penggerebekan di pekarangan sebuah rumah di desa Gadung,” ujarnya.

Dan pada saat dilakukan penangkapan anggota sempat melihat tersangka menjatuhkan barang bukti sabu yang saat itu tersangka sedang duduk di sebuah bangku berada di pekarangan rumah tempat dilakukan penangkapan,” sambungnya.

Lanjut dia, akibat kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya. (Pra)