SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Satresnarkoba Polres Bangka kembali menangkap DPO tindak pidana narkoba pada 27 Juni 2020 di Pelabuhan Pelelangan Ikan Perkasa Lingkungan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver dan tiga buah amunisi aktif.
“Tersangka atas nama Devano Julian alias Devan umur 21 tahun yang merupakan DPO tindak pidana narkoba berhasil ditangkap petugas saat memancing bersama istrinya yang bernama Kartini dan rekan pelaku yang bernama Pandi,” ungkap Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, saat konferensi pers, Selasa (30/6/2020).
Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa senjati api rakitan dan tiga amunisi aktif.
Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Setelah menangkap pelaku, ternyata ditemukan perkara yang lainnya baik dengan kasus 170 dan juga kepemilikan senpi rakitan,” terang Kapolres.
Sementara, pelaku sendiri mengaku jika senjata api yang dimilikinya tersebut tidak digunakan untuk tindak kejahatan, melainkan untuk sekedar bergaya.
“Untuk gaya-gayaan saja,” jawab singkat Devano, saat diwawancarai awak media.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak, dan juga UU narkoba serta UU pasal 170. (mah)