Fraksi PKS,PAN,HANURA Tolak Raperda Penyertaan Modal Perumda Alam, Ini Alasan Marianto

SUNGAILIAT, LASPELA — Fraksi PKS, PAN dan HANURA DPRD Kabupaten Bangka menyatakan penolakan atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal untuk Perumda PT Agro Lestari Mandiri (Perumda Alam), Selasa (30/6/2020).

Ketua Fraksi PKS, PAN dan HANURA DPRD Bangka, Marianto mengatakan dalam pernyataan modal juga harus mempunyai analisis yang baik, bukan hanya sekedar pernyataan modal saja sehingga tidak menimbulkan bias.

“Harus ada analisis, resiko, investasi dan peruntukannya. Dasar ini di dasari oleh Permendagri No.52 Tahun 2012. Jadi tidak serta merta tiba-tiba pernyataan modal. Ada tidak analisanya? apa resikonya? terakhir kami sampaikan itu masih sumir dan bias,” tanyanya.

Selain itu, Ia juga mengatakan, adanya ketidaknyambungan antara tim analisis dengan manajemen. Untuk itu, ia menyarakankan agar melakukan pembahasan yang lebih komprehensif.

“Tim analisis dan manajemen tidak sinkron, dalam hal ini berarti sangatlah prematur kalau perda ini harus di sahkan. Kami menyarankan butuh pembahasan yang lebih komprehensif, mengapa? supaya jangan perda ini yang sifatnya perda yang insidentil, tapi berkelanjutan untuk kemajuan bangka ini sebagai bangka setara itu,” sarannya.

pihaknya juga mengaku sudah melakukan study banding ke Belitung dan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri terkait bagaimana pola-pola dan norma-norma normatif substantif tentang pernyataan modal.

“Alasannya adalah bahwa Raperda ini asal strategis, bukan hanya untuk peningkatan PAD, bukan hanya untuk kesehatan rakyat, bukan hanya berefek sosial, tetapi kami berkeinginan Perumda ini mampu menjadikan Bangka ini mandiri dan sejahtera. Tentu jika membaca tujuan itu maka Pemerintah harus fokus, konsentrasi untuk menyediakan tim independent. Ternyata yang mereka pakai adalah tim dari Bappeda yang artinya tim lokal,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar Raperda terkait penyertaan modal untuk Perumda PT Agro Lestari Mandiri ditunda.

“Sementara asumsi keuangan yang dimunculkan adalah perbaikan PLTS, berarti energi. Nyambungkah antara jangka pendek dengan asumsi keuangan?, itu sudah tidak nyambung, maka kami berkesimpulan berarti ini sangat dipaksakan. Maka kami berharap untuk ditunda, tapi karena ini adalah dinamika politik, dan demokrasi yang kita hanya berjumlah sekian tetap menyatakan dengan tertulis ini bahwa kita menolak untuk disahkan,” pungkasnya. (mah)