SUNGAILIAT, LASPELA — DPRD Kabupaten Bangka gelar rapat paripurna terkait pengesahan tiga Raperda yang sudah diajukan oleh Pemkab Bangka pada 2 Maret 2020 lalu.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Mendra Kurniawan serta Wakil Ketua II, Rendra Basri dan dihadiri oleh forkopimda dilingkungan Pemkab Bangka.
Dalam penyampaiannya, Mulkan berharap dengan disahkannya raperda tersebut dapat memperkuat sistem dalam Pemerintahan Desa.
“Dengan telah di paripurnakannya ketiga raperda ini, maka diharapkan bisa memperkuat sistem Pemerintahan Desa, dimana terdapat unsur Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan Perangkat Desa serta komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka dalam membangun dan mengembangkan perusahaan di Daerah dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah,” ungkap Mulkan.
Adapun tiga Raperda yang diusulkan Pemkab Bangka yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperta tentang Perangkat Desa dan Raperda tentang penyertaan modal pada Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Agro Lestari Mandiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi mengatakan ketiga Raperda yang sudah disampaikan oleh Pemkab Bangka pada sidang paripurna 2 Maret 2020, untuk disahkan menjadi peraturan daerah Bupati Bangka.
“Ketiga usulan Raperda ini juga sudah ditindak lanjuti melalui pembahasan dan pengkajian oleh pansus I, II dan III bersama dengan OPD terkait,” kata Iskandar. (mah)