PANGKALPINANG, LASPELA – Dorong peluang investasi di Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel mengundang Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk menyampaikan sosialisasi virtual mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Pengelolaan Perairan di WP3K , Rabu (24/6/2020).
Wagub mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong aktivitas pemanfaatan perairan untuk meningkatkan peluang investasi serta pendapatan ekonomi daerah Babel.
“Melalui kegiatan ini, kita bisa memperoleh suatu gambaran yang jelas sebagai acuan kita dalam melaksanakan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) tahun 2020-2040,” ungkapnya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto dalam paparannya mengatakan bahwa permen KP tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan perizinan lokasi perairan dan pengelolaan perairan.
“Kepastian ruang sangat penting untuk diatur agar ada petunjuk bagi stakeholder, pemerintah, pengusaha, ataupun perorangan supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Hal ini diharapkan dapat mendorong peluang investasi, seperti Pulau Belitung memiliki peluang yang besar di sektor pariwisata terlebih wilayah tersebut masuk dalam prioritas pemerintah pusat,” ujarnya.
Suharyanto menjelaskan izin lokasi perairan menjadi dasar untuk pemberian izin pengelolaan perairan/izin usaha sektor lain yang menggunakan perairan pesisir secara menetap dan izin pelaksanaan reklamasi.
“Implementasi RZWP3K harus melalui tahapan pengawasan mengenai kesesuaian zona dengan peruntukannya (dilarang/diperbolehkan) serta kepastian pemegang izin lokasi di laut telah menjalankan kewajibannya terhadap sumber daya di laut,” pungkasnya.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah dengan didampingi oleh Kadis DKP Dasminto, Kepala Biro Hukum Maskupal, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babel, dan diikuti oleh 38 peserta dari perwakilan dinas kelautan dan perikanan kab/kota, Bappeda Babel dan DPMPTSP Prov Babel.(wa)