KOBA, LASPELA– Kabag Ops Polres Bangka Tengah (Bateng), AKP Yudha Wicaksono, mengatakan bahwa Kasus 3 orang pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam terhadap Akmal yang terjadi di kompleks eks PT Koba Tin pada Kamis (18/6/2020) kini sedang dalam tahap penyusunan berkas.
“Berkas sedang kita lengkapi dan siap diserahkan ke kejaksaan,” kata AKP Yudha, Kamis (25/6/2020).
AKP Yudha menyampaikan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut bukan merupakan pengeroyokan berencana, dan terkait informasi yang beredar di Facebook yang diduga milik istri salah satu pelaku yang mengaku bahwa sebelumnya korban meminta uang kepada para pelaku itu tidaklah benar.
“Selama proses penyidikan sejauh ini tidak ada laporan yang masuk ke pihak kami dan tidak ada informasi beredar yang mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan penganiayaan berencana, kejadian tersebut murni karena emosi sesaat saja,” ungkap AKP Yudha.
AKP Yudha menambahkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak dipasang garis polisi karena tidak perlu penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut dikarenakan korban dalam keadaan hidup dan dapat dimintai keterangan.
“Berbeda dengan kasus pembunuhan yang butuh penyelidikan lebih lanjut jadi harus dicek TKP, pada kasus penganiayan kita cukup meminta keterangan dari korban atau saksi di lapangan,” pungkas AKP Yudha.(jon)