BANGKA BARAT, LASPELA– Kebijakan program tanah objek reforma agraria (TORA) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 86 tahun 2018 bertujuan diantaranya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Agustinus Sahetapy, A. dalam arahannya pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Barat tahun 2020 di Ruang Rapat OR 2, Rabu (24/6/2020).
” Tujuan lainnya adalah menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” jelasnya.
Ada beberapa potensi TORA, dikatakan Agustinus yang bisa dioptimalkan di Bangka Belitung, terutama di wilayah Bangka Barat yakni HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, tanah terlantar dan tanah negara lainnya.
“Kami sedang inventarisir data TORA itu termasuk juga tanah dari pelepasan kawasan hutan, termasuk tanah transmigrasi yang belum bersertifikat menjadi objek juga,” ungkapnya.
Agustinus juga berharap pelaksanaan kebijakan program TORA di Bangka Barat dapat benar-benar berimplikasi terhadap peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat Bangka Barat.(is)