Akibat Paksa Istri Orang “Bercumbu”, Pemuda Ini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi


Oleh: Nopranda Putra

AIRGEGAS, LASPELA – Reskrim Polsek Airgegas melakukan penyelidikan terhadap Aang (26) warga Airgegas pelaku pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban EV (33) Ibu muda warga desa Tepus.

Kapolsek Airgegas IPTU Fajar seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji menyebutkan mendapati laporan itu, Minggu, 14 juni 2020 sekira pukul 19.00 wib anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Desa Bencah.

“Kemudian anggota Reskrim Polsek Airgegas langsung mendatangi ke rumah keluarga pelaku tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di tempat tersebut, penangkapan pelaku berdasarkan Nomor Polisi : LP/B-10/1.2.1/HUK VI/2020/BABEL/RES BASEL/SEK AIRGEGAS tanggal 14 Juni 2020 yang terjadi di Desa Airgegas Kec. Airgegas Kab. Bangka Selatan.

Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Fajar bahwa pelaku memang berniat untuk menyetubuhi korban karena nafsu melihat korban dan juga disebabkan karena suami korban sedang tidak berada dirumah.

Hasil keterangan visum sementara dari Puskesmas Airgegas yaitu di alat kelamin korban bagian atas terdapat luka baru goresan merah dan di genggaman luar tangan kanan korban terdapat luka lecet.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Airgegas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dengan dilakukan penangkapan terhadap pelaku maka akan memberikan efek jera terhadap pelaku tersebut, dan disangkakan pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tandasnya. (Pra)