AC Tega Setubuhi Anak Tetangga Dibawah Umur Sebanyak 3 Kali, Iming-iming Mau Dinikahi


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – AC (36) warga kecamatan Toboali, Bangka Selatan tega menyetubuhi SW (14) anak bawah umur dengan status tuna rungu dan tuna wicara yang masih tetangga dekat dengan pelaku.

Pelaku diketahui sudah beristri dua dan anak satu, profesi sebagai nelayan.

Saat diwawancara, pelaku mengaku perbuatan bejat itu dilakukan suka sama suka dengan iming-iming ingin menikahi korban.

“Saya lakukan itu sama korban atas suka sama suka, tidak ada paksaan. Karena saya janji mau menikahi. Saya melakukan ini karena saya merasa hubungan saya sama istri sudah habis jodoh,” akuinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Bripka HM Siregar mengatakan kejadian bejat dilakukan sudah kali ketiganya. Pertama 16 April pukul 21.00 wb, 26 April pukul 20.30 wib dan terakhir 4 Mei pukul 20.00.

“Kejadian pertama dan kedua tidak diketahui orang tua, untuk kejadian ketiga diketahui orangtuanya saat baru pulang dari shalat tarawih,” kata Siregar.

Saat kejadian itu, lanjut dia pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari pakaian korban.

“Ketika orangtua pulang tarawih, melihat pintu kamar anaknya tertutup dan saat pintu dibuka ada orang dalam lemari pakaian SW, saat dibuka pelaku AC berada di dalam lemari hanya mengenakan celana dalam,” ujarnya.

Orang tua korban, sempat menanyai pelaku kenapa bersembunyi di dalam lemari, pelaku berdalih kalau sedang dalam ketakutan dikejar polisi.

Saat dites, korban dinyatakan positif hamil karena tidak datang mensturasi.

Pelaku berhasil diamankan Reskrim Polres Basel, Selasa, 23 Juni 2020 sore.

Atas kejadian itu, pelaku patut disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak ddibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pra)