Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 guna memberikan informasi yang benar bagi peserta didik baru yang ingin meneruskan pendidikan ke jenjang SMA maupun ke jenjang SMK.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel, M. Soleh, Selasa (22/6/2020) dimana untuk mengingatkan saat ini tersebar berita bohong atau hoaks yang beredar di medsos yang dinilai menyesatkan masyarakat.
“Untuk itu perlu kami luruskan bahwa sampai saat ini, kita masih menerima pendaftaran PPDB yaitu melalui jalur zonasi sedang berlangsung dan berakhir 23 Juni. Setelah itu, melalui jalur prestasi dan jalur mutasi demikian juga untuk SMK,” ujarnya.
Soleh menyampaikan, PPDB online SMA/SMK terdiri dari beberapa jenjang yaitu jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan mutasi.
“Jenjang SMA jalur afirmasi dimulai 15-17 Juni 2020, jalur zonasi 18-23 Juni 2020, jalur prestasi 24-26 Juni 2020, dan jalur mutasi 29-30 Juni 2020,” jelasnya.
Lanjut Soleh, sedangkan untuk jenjang SMK terdiri dari jalur afirmasi dimulai 15-17 Juni, jalur prestasi 18-26 Juni 2020, dan jalur mutasi 29-30 Juni 2020.
Sedangkan pengesahan PPDB dilaksanakan 2 Juli 2020, pengumuman PPDB 3 Juli 2020, dan dilanjutkan pendaftaran ulang 6 hingga 11 Juli 2020.
“Siswa SMA yang mengikuti jalur zonasi, seandainya jarak tempat tinggalnya jauh dari sekolah, bisa mengikuti jalur prestasi yang dimulai 24 – 26 Juni 2020. Karena, jalur prestasi ini dapat diikuti oleh peserta didik yang jauh dari rumahnya, tetapi masih dalam zonasi, juga berlaku siswa di luar zonasi,” tuturnya.
Menurut Soleh, bagi siswa yang sudah terdaftar di sekolah lain, mau mengikuti pendaftaran jalur prestasi di sekolah yang berbeda harus mencabut pendaftaran di sekolah sebelumnya, karena sistem online tidak mau menerima siswa yang sudah terdaftar di sekolah yang berbeda, hal ini juga berlaku di SMK yang mau pindah jurusan.
“Oleh sebab itu, jangan percaya dengan berita hoaks, ikuti aturan PPDB yang disampaikan oleh dinas pendidikan provinsi. Aturan inilah acuan, pedoman bagi peserta didik untuk mendaftarkan, jangan percaya dengan berita yang tidak jelas,” ungkapnya.
PPDB online tahun ajaran 2020/2021 dapat diakses melalui website http://ppdb.dindik.babelprov.go.id/pengaduan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika Babel Sudarman menyayangkan, beredarnya berita hoaks terkait PPDB SMA/SMK di medsos, yang dapat menyesatkan masyarakat.
Untuk itu Ia mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kepada penyebar berita hoax terkait PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021 untuk segera menarik berita yang sudah dirilis, agar tidak membuat berita tersebut menjadi kabur dan membuat resah masyrakat. Apabila informasi tersebut berdampak pada masyarakat luas, maka informasi tersebut akan disampaikan kepada pihak yang berwajib untuk ditelaah atas pelanggaran undang-undang ITE,” tutupnya.(wa)