KBI-Bappebti Dorong Masyarakat Memanfaatkan Sistem Resi Gudang

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) terus mendorong dan melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan Sistem Resi Gudang. Ini semua dalam upaya untuk peningkatan nilai komoditas dan kesejahteraan petani serta pemilik komoditas.

Hal ini disampaikan oleh Tjahya Widayanti, Kepala Bappebti dan Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) kepada media, dalam acara jumpa media yang dilakukan secara daring, Selasa (23/6/2020).

Tjahya Widayanti, menyampaikan, Pemanfaatan Sistem Resi Gudang di Indonesia ke depan sangat berpotensi untuk tumbuh. Hal ini mengingat luasnya wilayah Indonesia, yang memiliki banyak komoditas.

“Sayangnya sampai dengan saat ini, masih banyak masyarakat khususnya para petani, nelayan, maupun pemilik komoditas belum memanfaatkan instrumen ini secara maksimal,” ujarnya.

Padahal, menurut Tjahya dengan memanfaatkan Resi Gudang, nilai komoditas akan meningkat, dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat perekonomian para pemilik komoditas tersebut.

“Untuk itu, Bappebti sebagai Regulator, terus melakukan sosialisasi terkait manfaat Resi Gudang ini bagi petani dan pemilik komoditas,” ucapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU No.9 Tahun 2006 tentang SRG yang kemudian diamandemen dengan UU No.9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang (SRG), Sistem Resi Gudang (SRG) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

Sementara Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.

“Resi Gudang ini nantinya dapat digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan. Oleh karena Resi Gudang merupakan instrumen surat berharga maka Resi Gudang dapat diperdagangkan, diperjualbelikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman,” terangnya.

Tjahya menyebutkan, Resi Gudang dapat juga digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka Resi Gudang. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan non bank dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan Bappebti.

Ia menambahkan, untuk saat ini, satu-satunya Pusat Registrasi Resi Gudang adalah di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI Persero.

“Perusahaan BUMN plat merah ini mendapatkan izin dari Bappebti sebagai Pusat Registrasi yang memiliki fungsi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang,” tutupnya.(wa)