banner 728x90

GTPPC-19 Babel Benarkan Syarat Khusus Sopir Kernet Truk/Bus Wajib Lampirkan Hasil Rapid Test Asal Pelabuhan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa membenarkan adanya syarat khusus bagi para sopir dan kernet truck masuk ke Babel

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Nomor : 020/ 0549/ BPBD/ 2020.

banner 325x300

Dipaparkan Mikron, bahwa hal ini menindaklanjuti arahan Gubenur Babel dan Surat Edaran Gubernur Babel Nomor: 440/ 0491/ BPBD/ 2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Kriteria dan persyaratan penumpang melalui moda transportasi udara dan laut, dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“SE ini kami tujukan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalpinang, sehingga bisa diteruskan dan disosialisasikan ke sopir dan kernet truk/ bus yang keluar masuk ke Babel,” kata Mikron, Minggu (21/6/2020).

Ia melanjutkan, diharapkan pihak KKP Pangkalpinang dapat melaksanakan surat edaran dimaksud secara maksimal, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Babel.

Tak hanya itu, terkait dengan sopir dan kernet truk/ bus yang menggunakan moda transportasi laut, wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif berdasarkan hasil Rapid Test yang berlaku selama tiga hari atau surat keterangan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan Swab PCR yang berlaku selama tujuh hari di pelabuhan keberangkatan secara mandiri.

“Ini memang sudah diterapkan di Babel, kami harap dapat diperhatikan dan dimaklumi serta dijalankan sopir dan kernet agar benar-benar bebas Covid-19. Semoga dengan apa yang dilaksanakan ini, dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Babel ini,” pungkasnya.rill/(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version