Oleh: Nopranda Putra
AIRGEGAS, LASPELA – JM (32) IRT warga desa Pergam, kecamatan Airgegas diringkus Polsek Airgegas lantaran bobol rumah Honda satu kampung dan merangsek masuk kerumah pada, Senin, 14 Juni 2020 sekira pukul 02. 00 wib.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kapolsek Airgegas, IPTU Fajar mengatakan bahwa pelaku mengakui aksi bobol rumah korban pada malam hari menggunakan besi cor.
Pelaku kata dia, berhasil menggondol uang sebesar Rp 11,7 juta dari rumah korban pada malam itu. Dan uang hasil curian itu dibelikan perhiasan emas.
“Dari keterangan pelaku bahwa uang hasil pencurian di gunakan oleh pelaku untuk membeli 1 gelang emas seberat 15 mata, dan sisanya untuk keperluan hidup pelaku dan keluarganya, pelaku menyerahkan 1 gelang emas tersebut kepada anggota,” kata Fajar.
Lalu pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Airgegas guna penyidik lebih lanjut. Untuk Barang Bukti yang diamankan yakn 1 potongan pendek besi cor, 1 gelang emas 15 mata dan 1 helai baju warna hitam.
“Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP Tentang Pencurian ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya. (Pra)