Oleh: Nopranda Putra
AIRGEGAS, LASPELA – Jajaran Polsek Airgegas, Polres Bangka Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis, 18 Juni 2020.
Pelaku JM (32) warga desa Pergam dibekuk tim Opsnal Polsek Airgegas setelah melakukan aksi pencurian di rumah korban Honda yang masih satu kampung dengan pelaku.
Penangkapan ibu rumah tangga ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B – 11/ VI/ 2020/ BABEL/ RESBASEL/ SEK Air gegas, pada tanggal 18 Juni 2020.
Kapolsek Airgegas IPTU Fajar seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan kronologis kejadian bermula pada Rabu, 14 Mei 2020 sekira 13.00 wib pelaku berjalan kaki ke toko salah satu warga melewati rumah korban. Saat itu pelaku mengetahui bahwa rumah dari korban tersebut kosong di tinggal korban ke Pangkalpinang, sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian di rumah korban.
“lalu tengah malam sekira pukul 02.00 wib pelaku dengan membawa potongan besi cor kecil pergi ke rumah korban lewat belakang dengan cara berjalan kaki, sesampai di belakang rumah korban, pelaku mencongkel kunci slot kayu pintu belakang rumah korban dengan menggunakan besi cor yang sudah di bawa pelaku,” kata Fajar, Senin (23/6).
Lanjut dia, setelah pintu belakang rumah terbuka lalu kemudian pelaku masuk kedalam rumah kemudian masuk kedalam kamar tengah rumah, di kamar tengah rumah pelaku mengambil uang Rp 9 juta yang disimpan dalam buntalan kain yang di letakkan dalam lemari.
“Dan dalam laci lemari tersebut pelaku juga mengambil uang Rp 700 ribu, lalu pelaku masuk ke dalam kamar depan rumah, di dalam kamar depan tersebut pelaku mengambil uang Rp 2 juta yang ada di dalam tas sandang warna merah yang di letakkan di balik pintu kamar, lalu kemudian pelaku pergi dari rumah korban dengan membawa total uang Rp 11,7 juta,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP Tentang Pencurian ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Pra)