BANGKA BARAT, LASPELA– Seorang kakek berinisal AK (69) diamankan kepolisian resort kabupaten Bangka Barat, pada Jumat 19 Juni kemarin.
Pengamanan kakek diduga karena melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki di kediamannya di kabupaten Bangka Barat.
Menurut keterangan beberapa saksi yang juga tetangga korban menyatakan anak laki-laki ini dipanggil sang kakek saat melintas di depan rumahnya pada 11 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 wib.
Tetangga inipun langsung memberitahukan si nenek korban jika cucunya dipanggil sang kakek untuk masuk ke dalam rumahnya.
” Saat diintip sang nenek, cucunya sedang memegang “barang”kakek, saat kepergok itulah sang kakek langsung melepaskannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan SIK, Selasa (23/06/2020).
Menurut kasat reskrim, sang kakek kondisinya sudah tidak dapat berjalan normal dan harus dibantu tongkat. Dari keterangan yang disampaikan sang kakek, ia mengiming-imingi anak lelaki tersebut dengan uang Rp 20 ribu agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
” Kalau sodomi enggak ada. Kalau gangguan jiwa kakeknya belum sempat kita periksa psikiater lah,” sambung AKP Andri.
AKP Andri juga menyebutkan pelaku akan dikenakan pasal 76 e pencabulan anak dibawah umur 5-15 tahun dan pasal 292 KUHP pencabulan sesama jenis dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang ikut diamankan satu helai baju kaos warna hitam hijau, satu helai celana pendek warna merah dan satu helai celana dalam warna biru dongker. (is)