Dia mengingatkan, Perpu 2 tahun 2020 tidak mengubah teknis penyelenggaraan pilkada, maka beberapa teknis harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU 10/2016 misalnya terkait dengan verifikasi faktual bakal calon perseorangan masih harus dilakukan dengan metode sensus.
“Sesuai dengan surat Bawaslu RI Nomor: S-0315/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tetang Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan kami, salah satunya adalah memastikan PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus, yaitu dengan mendatangi tempat tinggal pendukung untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat, serta dukungannya kepada bakal paslon perseorangan dengan dokumen identitas kependudukan asli(KTP-El/SUKET),” jelasnya.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat melakukan pengawasan untuk tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19, karena masalah keselamatan semua pihak tidak bisa ditawar.
Berdasarkan hasil rapat hari ini, Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kabupaten Bangka Selatan siap mengawasi Verifikasi Faktual syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020. (Pra)
Leave a Reply