DAMAR, LASPELA – Pastikan sungai Manggar steril dari aktifitas penambang TI punton rajuk, Kapolres Belitung Timur berserta jajaran turun langsung ke lokasi sungai Manggar yang berada di Kecamatan Damar, Senin (22/6/2020).
Sebelumnya terjadi aksi protes dari komunitas nelayan yang ada di wilayah Beltim terkait aktifitas kegiatan penambang TI rajuk, hal itu menyebabkan aliran sungai Manggar menjadi tercemar, dampaknya para nelayan susah mendapatkan tangkapan seperti kepiting dan udang.
Saat meninjau lokasi sungai Manggar, Kapolres Beltim AKBP Jojo Sutarjo SIK MH memastikan lokasi sungai Manggar tidak lagi ada kegiatan penambang TI punton rajuk, beda halnya dengan penambang yang memiliki kantong izin untuk melakukan penambangan resmi dari PT. Timah.
Ia juga menambahkan dengan penertiban ini tidak lain tujuannya untuk mengikuti aturan tehnik tambang dan UU pertambangan demi kelangsungan bersama
“Hal ini agar dapat dimengerti oleh penambang, supaya dikemudian hari semua penambang TI rajuk bisa mengikuti aturan yang berlaku demi keselamatan pekerjanya sendiri, tidaklah mesti asal dan tanpa izin yang resmi,” ungkapnya.
Kapolres juga menyebutkan ada tiga pasal dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang paling sering dilanggar oleh pengusaha timah di Bangka Belitung.
“Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 158 tentang Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pasal 159 tentang penyampaian pertanyaan dan Pasal 161 tentang pemegang IUP yang mengelola, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang bukan dari IUP,” jelas AKBP Jojo.(*)