banner 728x90

Buntut Nyanyian Wahid dan Aripin, Satpam SMK Yapentob Diringkus Buser Polres Basel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Narto warga dusun Baher, Toboali, Bangka Selatan, diciduk Satreskrim Polres Basel saat sedang bekerja sebagai Satpam SMK Yapentob Toboali, Selasa, 16 Juni 2020.

banner 325x300

Penangkapan Narto hasil nyanyian dari 2 tersangka lainnya Arifin dan Wahid warga Puput Toboali yang lebih dulu diringkus buser Polres Basel.

Kasat Reskrim, AKP Albert Daniel Tampubolon menjelaskan kejadian pada April 2020 sekira pukul 21.00 WIB  terjadi pencurian kabel listrik lampu jalan milik Dinas PUPRHub di jalan Gunung Namak, Komplek perkantoran Terpadu Pemkab Basel (area gadung olahraga) sepanjang
kurang lebih 180 Meter.

Pada Selasa 16 Juni lalu sekira pukul 06.00 wib, dikatakan Albert anggota opsnal mendapat informasi pelaku Aripin dan Wahid sedang berada di pondok sebelah rumah wahid di desa Puput Toboali Basel, anggota opsnal reskrim di pimpin KBO IPDA Rio Pranata Tarigan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku Wahid di Desa Puput Toboali Basel.

“Dari hasil introgasi pelaku Aripin dan Wahid menyebutkan bahwa telah melakukan pencurian kabel berbahan tembaga di GOR parit 3 Toboali bersama dengan pelaku Narto alamat dusun Baher Toboali Basel, yang bekerja sebagai satpam SMK Yapentob Toboali dan pelaku Amat alamat desa Pasiban Toboali,” jelasnya.

Setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Narto yang sedang di SMK Yapentob toboali basel dan berhasil ditangkap.

Disebutkan dia, sekira pukul 08.00 wib anggota opsnal menuju kerumah pelaku Amat di desa Pasiban Toboali. “Tim Opsnal menuju ke rumah pelaku keempat Amat, tetapi pelaku Amat tidak berada dirumahnya,” sebutnya.

Dari hasil pengakuan ke 3 orang pelaku yang berhasil diamankan bahwa benar telah melakukan pencurian kabel berbahan tembaga di GOR Parit 3 Toboali pada April 2020 sekira pukul 21.00 wib. “Pelaku motong kabel bahan tembaga menggunakan gergaji besi untuk memotong kabel berbahan tembaga tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 21.960.000. “Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version