Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Mulai tahun depan, kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Pangkalpinang semakin dituntut, hal ini sesuai dengan Peraturan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) yang berlaku mulai tahun 2021, dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diukur dari kinerja PNS tersebut.
Hal ini dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat diwawancarai awak media, Jumat (19/6/2020).
“Bahwa itu dilihat dari kinerjanya, di tahun depan apa yang telah kita kerjakan hari ini, itu akan keluar sendiri angkanya dan nilainya akan sesuai dengan TPP yang akan didapat,” jelasnya.
Mungkin untuk awalnya TPP akan sama, namun kedepannya akan berbeda. “Misalkan ada yang Rp10 Juta, bisa saja itu tidak tercapai, jadi itu tergantung dari kinerja, memang itu aturan dari pusat,” sambung sekda.
TPP pun kata dia pula tidak haruslah tetap setiap bulannya, sesuai dengan tupoksi masing-masing dan penilaian kinerja misalnya ada nilai 1, nilai nol, nilai 2, semuanya akan dihitung, dan tentunya pula terdapat angka yang tak sama.(dnd)