“Untuk barang bukti serta pelaku di amankan di Polsek Toboali guna proses selanjutnya. Untuk barang bukti yang diamankan yakni Uang Rp 2.050.000 dan kartu remi sebanyak 8 kotak,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan ialah pasal 303 ayat 1 ke 1E Subsider Pasal 303 B ayat 1 ke 1 tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). (Pra)
Leave a Reply