Polsek Toboali Ciduk 3 Tersangka Judi Remi di Sukadamai

“Untuk barang bukti serta pelaku di amankan di Polsek Toboali guna proses selanjutnya. Untuk barang bukti yang diamankan yakni Uang Rp 2.050.000 dan kartu remi sebanyak 8 kotak,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan ialah pasal 303 ayat 1 ke 1E Subsider Pasal 303 B ayat 1 ke 1 tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). (Pra)

Leave a Reply