Polsek Toboali Ciduk 3 Tersangka Judi Remi di Sukadamai


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Jajaran Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan berhasil ungkap kasus judi remi di Jalan Damai Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Senin 01 Juni 2020 pukul 16.00 wib.

Wakapolres Basel Kompol Sarwo Edi mengatakan dalam jumpa pers tersangka yang berhasil diamankan ada 3 orang yakni AP (24), EC (23), FT (28) ketiganya warga jalan damai, Toboali.

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan nomor LP/A- 375 / VI /HUK.1.2.1/2020/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK,tanggal 01 Juni 2020.

Sarwo Edi menjelaskan, informasi didapatkan pada Senin, 01 Juni 2020 Pukul 15.30 Wib tim opsnal sektor Toboali mendapatkan aduan masyarakat bahwa telah terjadi aktivitas perjudian di salah satu rumah warga yang berada di sukadamai.

“kemudian tim opsnal yang di pimpin Kapolsek Toboali AKP Wendi Indra Yudha dan Ps. Kanit Reskrim BRIPKA Yaspri Muzwim menindak lanjuti dumas tersebut dan di dapati bahwa aktivitas perjudian tersebut sedang berlangsung,”

Kemudian, lanjut dia pada pukul 16.00 Wib tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan didapati barang bukti serta pelaku berada di dalam rumah tersebut.

“Untuk barang bukti serta pelaku di amankan di Polsek Toboali guna proses selanjutnya. Untuk barang bukti yang diamankan yakni Uang Rp 2.050.000 dan kartu remi sebanyak 8 kotak,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan ialah pasal 303 ayat 1 ke 1E Subsider Pasal 303 B ayat 1 ke 1 tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). (Pra)