Polres Bangka Barat Gratiskan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

BANGKA BARAT, LASPELA- Dalam rangka sambut Hari Bhayangkara Ke-74, Polres Bangka Barat berikan SIM Baru dan Perpanjangan secara gratis dengan syarat lahir pada tanggal 1 Juli.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu April Yadi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, Muntok, Kamis (18/6/2020).

” Menyambut Hari Bhayangkara ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020 , Polres Bangka Barat akan melayani SIM gratis, layanan khusus tersebut berupa layanan pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya alias gratis,” ucap Kasat lantas.

Tidak hanya bagi layanan pembuatan SIM baru saja, Kasat lantas mengatakan pihaknya akan memberlakukan layanan khusus ini juga bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

” Adapun untuk layanan SIM gratis ini, Pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli dan telah cukup umur untuk mendapatkan SIM dengan menunjukkan asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP) dan tidak melayani Surat Keterangan Domisili,” jelasnya.

Persyaratan lainnya disebutkan Kasat Lantas dengan membawa kelengkapan pendukung lainnya.

” Syarat berikutnya adalah menunjukkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas atau Praktek Dokter serta Surat Lulus Ujian serta Praktek Uji SIM,”imbuhnya.

Bukan hanya tanggal lahir yang bersamaan dengan HUT Bhayangkara, Kasat Lantas juga menerangkan pemohon diwajibkan lulus uji kelayakan SIM.

” Pemohon juga harus mengikuti prosedur formal untuk mendapatkan SIM baru pada umumnya, yang hasilnya akan diserahkan oleh petugas Satlantas Polres Bangka Barat, jika dianggap belum layak, maka penerbitan dan pembuatan SIM akan ditangguhkan serta SIM belum dapat diterbitkan,” pungkasnya. (is)