BANGKA BARAT, LASPELA– BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang mengadakan rekonsiliasi iuran pekerja penerima upah pemerintah daerah (PPU PEMDA), caturwulan I tahun 2020, di ruang rapat OR I kantor Bupati Bangka Barat, kamis (18/06/2020).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Bangka Barat, Asisten Pemerintaan dan Sosial dan Kepala BPJS Cabang Pangkalpinang.
Kepala BPJS Cabang Pangkalpinang, Angga Firdauzie, memaparkan bahwa fokus kegiatan ini adalah untuk menyamakan presepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan, memvalidasi data iuran jaminan kesehatan, melakukan perhitungan iuran serta pemukhiran data kepesertaan.
“Inti kegiatan ini untuk rekonsiliasi data iuran wajib atau data iuran yang berasal dari PNS Daerah, Kepala Daerah, Ketua dan Anggota DPRD serta sosilisasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020,” jelasnya.
Menurut Angga, Peraturan Presiden tersebut mengatur perhitungan dari peserta BPJS.
” Besaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5% dari gaji pokok, tunjungan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dan upah bagi pekerja formal,” sebutnya.(*)