Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM (DTKTKUMKM) Bangka Selatan, Haris Setiawan mengakui kalau penyampaian data calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) UMKM terdampak covid-19 belum rampung. Hal itu, sebut dia karena masih menunggu data verifikasi diperbaharui dari kecamatan untuk calon penerima BST UMKM.
“sudah kami sampaikan ke camat untuk kirimkan datanya tolong dikroscek di lapangan kalau ada yang belum masuk tolong dimasukkan, setelah data kami masukkan kami terima nanti kami kroscek dengan yang dari Bansos supaya tidak double,” kata Haris, Selasa (16/6).
Ia menuturkan, karena konsepnya sekarang sudah semuanya ke BST jadi UMKM juga basisnya BST, artinya yang punya izin dan tidak berizin tetap payungkan Dinas UMKM.
“jadi data ini data yang berbasis izin, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti data dari Kecamatan nanti bisa diperbaharui dan disampaikan kekurangannya,” tuturnya.
Menurut dia, kalau deadlinenya masih tergabung dengn data BST Dinsos, hanya saja kalau sudah dicroscek data langsung dibagikan penyaluran BST nya.
“kita ini kan satu rumah, nanti kita gabungkan dengan data BST nya Dinsos, mungkin nanti akan kami cek dulu, saya sudah sampaikan ke Kecamatan untuk cek lagi data calon penerima BST kalau memang benar data dan sudah diverifikasi segera didistribusikan ke calon penerima yang terdampak,” tukasnya.
Kendati demikian, jelas dia jangan sampai ada yang menerima double, artinya yang sudah terima BST kemiskinan dari Dinsos itu tidak dapat lagi BST UMKM.
Makanya nanti satu kriteria, baik Kemiskinan dan UMKM, semuanya masuk.
“jadi kita tidak bicara UMKM, tapi kita bicara kriteria yang calon penerima BST yang terdampak jangan ada yang mengkavlingkan antara BST Kemiskinan dan BST UMKM,” jelasnya.
Diungkapkan dia, kalau data pihaknya dukung, tinggal beberapa Kecamatan nanti bantu dukung data calon penerima. “Untuk yang kemarin kendalanya memang mungkin Kecamatan masih verifikasi yang BST Kemiskinan dari Dinsos dan sekarang ini baru yang verifikasi UMKM,” pungkasnya.
Adapun aturannya ada di kriteria Peraturan Bupati yang nanti dipayungi. “Jadi di BST ini bukan masalah dinasnya, tapi yang terdampak covid-19 nya ada BST warga kemiskinan dan yang pelaku UMKM, semuanya tetap satu aturan dalam Perbup itu,” lanjutnya. (Pra)