“Walaupun jumlah APD yang kami minta tidak terpenuhi secara keseluruhan, namun kami mengucapkan terimakasih kepada Pemda Bangka Selatan yang telah membantu APD untuk Bawaslu Basel,” ungkapnya.
Adapun APD yang disalurkan ke Bawaslu Basel yakni, Masker Jenis Tali sebanyak 80 Box, Asam Karbonat (Vitamin C) tablet 50 mg sebanyak 10.000 tablet, Hand Sanitizer 100 botol, Handscoon Steril 7,5 sebanyak 450 Pasang, Baju Hazmat/Coverall sebanyak 50 Pcs, Thermometer Gun Infrared sebanyak 9 Buah.
Dijelaskan Sahirin, sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 210A ayat 2 menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan pada bulan Desember 2020 mendatang.
“Hal ini juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dimana pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya. (Pra)
Leave a Reply