Okeh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan salurkan Alat Pelindung Diri (APD) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Selatan, Selasa (16/6).
Penyaluran APD dibagikan melalui peroleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjelang diadakannya Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin menyebutkan Bawaslu Bangka selatan telah menyurati Bupati Kabupaten Bangka Selatan dengan Nomor Surat 011/K.BAWASLU.BB-03/KU.00/VI/2020 tentang Permohonan Bantuan APD untuk Pengawasan Pilkada Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Bangka Selatan.
“Dengan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah tahun 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang ditengah pandemi Covid-19 ini, kami selaku Pengawas Pemilihan Umum akan mengusahakan dengan semaksimal mungkin agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tetap sesuai dengan protokol pencegahan covid-19,” kata Sahirin, Rabu (17/6).
Dikatakan dia, bantuan yang disalurkan tidak terpenuhi sesuai permintaan, Bawaslu cukup berterimakasih karena telah membantu meringankan dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 jelang Pilkada serentak 2020.
“Walaupun jumlah APD yang kami minta tidak terpenuhi secara keseluruhan, namun kami mengucapkan terimakasih kepada Pemda Bangka Selatan yang telah membantu APD untuk Bawaslu Basel,” ungkapnya.
Adapun APD yang disalurkan ke Bawaslu Basel yakni, Masker Jenis Tali sebanyak 80 Box, Asam Karbonat (Vitamin C) tablet 50 mg sebanyak 10.000 tablet, Hand Sanitizer 100 botol, Handscoon Steril 7,5 sebanyak 450 Pasang, Baju Hazmat/Coverall sebanyak 50 Pcs, Thermometer Gun Infrared sebanyak 9 Buah.
Dijelaskan Sahirin, sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 210A ayat 2 menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan pada bulan Desember 2020 mendatang.
“Hal ini juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dimana pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya. (Pra)