Lima Tersangka Narkoba Ditangkap, Dua Diantaranya Residivis

SUNGAILIAT, LASPELA — Lima orang tersangka narkoba diamankan tim satuan reserse narkoba Polres Bangka, dua orang tersangka diantaranya merupakan residivis.

Berawal dari penangkapan Novri (40) yang berhasil diungkap oleh tim satres narkoba pada Sabtu 6 Juni 2020 lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, tim mendapati informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekan Novri atas nama Lintang (23) dan Fajar (26).

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan mengatakan Lintang sendiri merupakan residivis yang baru keluar dari program asimilasi kemenkumham baru-baru ini.

“Novri ini residivis bebas bersyarat, kalau Lintang baru bebas melalui program asimilasi,” ungkapnya saat pres release di Mapolres Bangka, Selasa (16/6/2020).

Dari tangan ketiganya, tim mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 0,31 gram dari Novri dan 1,31 gram dari tangan Lintang dan Fajar.

Selain itu, petugas juga kembali mengamankan dua orang tersangka atas nama Romi Chandra (22) dan Agus Yulinawati alias Bik Yul.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan Romi pada Senin (8/6/2020) di kontrakannya di kampung Jawa Sungailiat sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari kontrakan tersebut, petugas mendapati dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 0,63 gram, satu alat hisab sabu, satu buah potongan pipa kaca dan dua buah korek api.

“Dari tersangka ini, tim kemudian melakukan pengembangan dari terungkap bahwa barang tersebut didapat dari Agus Yulinawati alias Bik Yul ini. Tim langsung terjun dan menangkapnya di Jalan Galunggung Batako Parit Padang,” terang Widi.

Saat ini tim juga masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus tersebut.

“Kasus ini masih akan kita kembangkan karena info yang kita dapat kalau barang ini didapat dari Pangkalpinang,” tandasnya.

Kini kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(mah)