Lebih Dari 20 TKP, Asan dan Pitek Lakukan Pencurian Kotak Amal

SUNGAILIAT, LASPELA  — Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat)
Rizky Amalia Pratama alias Pitek (23) dan Sandi Golisu alias Asan (22) di bekuk satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bangka setelah melakukan aksinya di 20 TKP.

Bahkan kedua tersangka mengaku telah mengambil lima kotak amal yang disediakan di masjid dan musholla.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryanto mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan residivis dan sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama.

“Keduanya melakukan pencurian di 20 TKP walaupun tidak semuanya ada laporan polisi. Kedua tersangka ini juga merupakan residivis,” ungkapnya, Selasa (16/6/2020) saat konferensi pers di Mako Polres Bangka.

Ia juga mengatakan tidak semua TKP dilakukan bersama-sama dimana beberapa hasil dari curiannya sudah dinikmati oleh kedua tersangka.

“Selain dilakukan bersama, ada juga yang dilakukan sendiri-sendiri. Lima kotak amal ini juga kita temukan sudah kosong karena sudah habis dipakai oleh keduanya,” terang Kapolres.

Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kulkas, speker, dispenser, etalase, kipas angin tv, senapan angin, bir, gerenda hingga beberapa kotak amal bekas curiannya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat untuk ikut membantu menjaga Kamtibmas dan memberikan informasi jika mengetahui ada tindak kejahatan.

“Kita selalu memberikan himbauan baik dari saya sendiri, perwira kita atau melalui Babinkantibmas kita karena tanpa ada peran masyarakat, polisi tidak akan bisa mengatasi hal itu,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sering melakukan kegiatan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polres bangka.

“Kita selalu rutin melakukan patroli. Setiap ada permasalahan yang muncul, polres bangka selalu berusaha mengungkapkannya,” tambah Widi.(mah)