MUNTOK, LASPELA– Dirjen Kemenkes Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat penundaan sementara aktivitas kapal Coridor Strorage Tanker (CST) Ship III.
Penundaan aktivitas itu sebagai tindak lanjut dari memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Bangka Barat, setelah ditemukannya satu ABK CST terpapar positif covid 19 hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Corona Virus Disease (Covid19) tanggal 6 Juni 2020 oleh Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Pangkalpinang.
Dalam surat itu pula disampaikan kepada seluruh kapal lain untuk menunda sementara aktivitas yang akan melakukan aktivitas ke kapal CST sampai dengan hasil penyelidikan epidemiologi oleh pejabat karantina. Tidak dibolehkan ABK untuk naik dan turun dari kapal CST dan meminta seluruh ABK menaati protokol kesehatan.
Melalui juru bicara penanganan covid 19 kabupaten Bangka Barat, dr Hendra mengatakan ABK yang positif covid 19 itu berinisial W dan merupakan warga Surabaya.
“Yang bersangkutan juga sempat turun dari kapal untuk makan di salah satu warung di depan gedung olahraga Muntok sebelum ke Pangkalpinang untuk menjalani test swab sebagai salah satu syarat untuk terbang menggunakan pesawat,” ujar dr Hendra, Minggu (14/6/2020) kemarin.
Oleh karenanya, sambung dr Hendra pihaknya melakukan uji swab ke penjual makanan yaitu seorang wanita. Dari hasil swab pertama tidak ditemukannya virus covid 19. Namun untuk lebih memastikannya akan dilakukan uji swab kedua.(is)