Bupati Minta Aparatur Menjelaskan Penerima Bantuan Tidak Boleh Double

BANGKA BARAT, LASPELA– Penerima Bantuan Sosial tidak boleh double, walaupun dengan bantuan yang berbeda terkecuali dari pihak ketiga seperti BUMN maupun pihak swasta.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bangka Barat, Markus SH saat melakukan dialog dengan perwakilan warga Air Putih terkait pemberian Bansos yang tidak merata di ruang Rapat OR 1 Pemkab Bangka Barat, Senin (15/6/2020)

” Kalau sudah dapat PKH, sudah dapat BLT, sudah dapat BST, nggak boleh double orang nya, nggak boleh sama. Saya sudah jelaskan, waktu pertemuan dengan Kades se-Bangka Barat sudah saya sampaikan,” jelasnya.

Adapun bantuan yang diberikan tersebut dikatakan Markus tidak bisa tercover pada satu bantuan saja, jadi yang belum mendapatkan akan diberikan bantuan dengan program lainnya.

” Memang BLT desa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan. karena ada aturannya, anggaran nya juga terbatas. Ada juga yang namanya BST, Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos. Bupati usulkan 8000 lebih, syukur alhamdulillah kita diterima hampir 7000 KK, Adalagi PKH. Selanjutnya ada yang namanya BPNT dari Kemensos, ada juga namanya kartu sembako, dan ada juga dari Pemda Bangka Barat kami bantu sembako untuk orang terdampak Covid,” ungkap Markus.

Terkait dengan pro kontra yang terjadi di masyarakat, Markus menghimbau kepada perangkat daerah dan instansi terkait agar dapat segera melakukan pengecekan sekaligus memberikan penjelasan.

” Masalah bantuan Pemerintah Pusat maupun daerah, masyarakat ini harus dijelaskan karena ada yang kurang paham. Maka saya katakan kepada perangkat desa, yang penting kita jujur kita sampaikan aja apa adanya. Kalau kita sudah benar, pro kontra itu hal biasa,” sebut Markus.(*)