BANGKA BARAT, LASPELA– Di masa pandemi, menuju new normal seperti sekarang ini, Dinas Luar (DL) Pegawai di lingkungan Kabupaten Bangka Barat diperbolehkan untuk dalam daerah, namun untuk keluar daerah harus dengan beberapa ketentuan ketat.
Hal tersebut dikatakan Hartono SE selaku Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020)
” Keluar daerah belum berlaku untuk semua. Kalau urgen sebenarnya boleh juga, sudah dibuka sekarang sudah ada ketentuan, cuman syaratnya berat,” jelas Hartono.
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi, disebutkan Hartono adalah adanya izin atasan, serta adanya surat bebas Covid19 dengan biaya pribadi.
” Dia rapid test dulu, kalau nggak rapid test harus swab dulu, bawa surat izin, yang jelas tujuannya mau kemana, pulangnya juga seperti itu nanti, nah itu harus mandiri bukan dibiayai oleh kita,” ujar Sekda Hartono.
Dengan rangkaian test tersebut dengan biaya pribadi, dikatakan Hartono artinya yang bersangkutan sudah mampu.
” Jadi kan yang mau ke Jakarta kemarin tiga kali rapid test, sekali rapid test 500 apa 600 ribu, nah kalau dia nyeberang itu kan berarti udah mampu, wartawan aja kalau mau ke Jakarta berarti dia biaya sendiri kan,” pungkasnya.(is)