PANGKALPINANG, LASPELA- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung menegaskan pihaknya belum menerima salinan berita acara (BA) maupun surat peringatan dari Dinas Tenaga Kerja ke salah satu mediator ASN yang dianggap melanggar aturan.
Oleh karenanya kata Sahirman BKPSDMD belum dapat memproses lebih lanjut ASN yang dinilai melakukan pelanggaran tersebut.
“Dasar kita apa untuk bertindak, lain halnya jika ada berita acaranya. Baru dapat kita proses lebih lanjut,” kata Sahirman saat ditemui di kantornya, Rabu (10/6/2020).
Lebih lanjut kata Sahirman dalam pokok perkara tersebut adalah PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Oleh karenanya tentu dalam melakukan kebijakan harus mengacu pada PP tersebut.
“Katakanlah kalau sudah masuk pidana, tentu ada kebijakan lain yang diambil sesuai PP 53 tersebut. Jadi ada dasarnya. Kalau tidak ada dasarnya bagaimana mau dibuat kebijakan,” jelasnya.
Sahirman menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik terlebih dahulu di Disnkaer baru kemudian disampaikan ke pihak BKPSDMD.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengacara Ahda dari kantor pengacara Ahda – Irayadi dan rekan meminta Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung segera menindaklanjuti laporan mereka soal mediator ASN di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dianggap tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai mediator.
Menurut Ahda, laporan awal yang mereka tujukan ke Disnaker Babel dengan tembusan ke BKPSDMD dan Gubernur sudah dilakukan mekanisme sebagaimana mestinya.
” Oleh karenanya kami mempertanyakan langkah dan proses yang sudah dilakukan BKPSDMD ini, karena proses penyelesaian pengaduan di dinas tenaga kerja sudah selesai berdasarkan berita acara klarifikasi, bahkan mediator ASN ini juga mendapatkan surat peringatan dari kepala dinas,” ujar Ahda kepada Laspela.com, Selasa (9/6/2020).
Ia menyebutkan secara dokumen administrasi masalah ini sekarang berada di BKPSDMD Babel. Oleh karenanya pula kata dia, kasus ini dimohonkan dapat diselesaikan dengan cepat.
“Kami minta BKPSDMD dapat melihat ini sebagai bukti untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran etik oleh oknum mediator,” tandas Ahda.(*)