PHK Tanpa Lapor Ke Pemkot, Karyawan Berhak Menggugat Perusahaan

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – PHK yang dilakukan oleh Perusahaan tanpa melapor ke Pemerintah Kota Pangkalpinang akan ditindak lanjuti. Mantan Karyawan yang di PHK secara sepihak dapat mengajukan gugatan kepada Perusahaan tersebut.

Hal ini dijelaskan Amrah Sakti selaku Kepala Bidang DPMPTSP dan Ketenaga Kerjaan Pangkalpinang, Selasa (9/6/2020).

” Perusahaan yang tidak melaporkan permasalahannya ke kita itu dianggap mem PHK secara sepihak, dan pihak lain boleh mengajukan gugatan, dengan cara karyawan tersebut cukup melaporkan permasalahaanya ke bagian pengaduan,” ujar Amrah.

Sampai saat ini, sudah 29 Perusahaan yang telah dilakukan mediasi di DPMPTSP Ketenaga Kerjaan, dan dari ke 29 Perusahaan tersebut, 3 diantarannya telah masuk Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.

“Karena memang tidak ditemukan kesepakatan, proses mediasi kami tidak mencapai kesepakatan, maka proses selanjutnya dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” katanya.

Sementara itu, 22 Perusahaan telah selesai dalam mediasi ini, dan 4 perusahaan sedang dalam proses mediasi.

“Kita selesaikan dengan proses mediasi, kesepakatan yang di selesaikan oleh mediator,” tuturnya. (dnd)