Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Kenaikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Pangkalpinang meningkat hingga 80 persen selama 3 bulan terakhir, Hal ini dijelaskan oleh Amrah Sakti Kepala Bidang DPMPTSP dan Ketenaga Kerjaan Pangkalpinang, Selasa (9/6/2020).
“Perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya memang meningkat 80 persen selama pandemi ini, untuk di Pangkalpinang sudah sebanyak 148 karyawan yang di PHK dari perusahaanya,” tutur Amrah.
Menurut data, Perusahaan yang paling banyak melakukan PHK adalah perusahaan dalam bidang perdagangan besar, industri pengolahan dan jasa.
“Dan juga perhotelan dan restoran itu yang paling banyak melakukan PHK ke karyawannya,” ujarnya.
Sementara untuk karyawan yang dirumahkan, terdapat 1014 karyawan, sekarang perusahaan tersebut sedang menjalankan mediasi.
“Jadi kita lakukan mediasi ke Perusahaan tersebut, agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya,” jelasnya.
“Kita berikan pemahaman kepada Perusahaan, salah satunya Perusahaan yang merupakan Distributor, dan berniat untuk menutup Perusahaannya, karena memang dari pusatnya di Jakarta tidak mengirimkan lagi produk yng dijual tersebut, namun kita berikan negosiasi bagaimana jika dia menjual produk lain, agar perusahaan ini tidak tutup dan tidak terjadi PHK,” katanya.
Sementara itu, untuk perusahaan yang ingin merumahkan atau mem PHK karyawannya, ada syarat-syarat yang harus disetujui oleh pemerintah kota pangkalpinang, sesuai dengan surat edaran Walikota Pangkalpinang Penyelasaian Perselisihan Terkait Perusahaan yang terdampak.
“Tarutama tentang penyelesaian hak-hak karyawannya, terutama terkait gaji, THR, nah itu harus dirundingkan, untuk itu selama proses mediasi Perusahan harus melaporkan laporan keuangannya secara transparan dan harus ada niat baik dari kedua belah pihak,” tuturnya. (dnd)