KOBA, LASPELA– Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PP ini diteken dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2020.
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk
pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan
berakhir.
Peserta yang dimaksud di dalam PP tersebut adalah pekerja, dan pekerja mandiri.
Pekerja yang dimaksud adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud di atas
yang menerima Gaji atau Upah.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah, Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%.
Simpanan peserta tersebut dikumpulkan dan dikelola oleh Badan Pengelolaan (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Cherlini, mengatakan bahwa terkait ASN pihaknya baru akan membicarakan hal tersebut kepada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), dan kepada pihak Taspen yang memiliki program gaji para ASN, dikarenakan menurutnya pemotongan 3% tersebut melalui gaji.
“Nanti seperti apa mekanismenya akan dijelaskan oleh mereka, pemotongan 3% tersebut sebanyak 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh APBD,” kata Cherlini, Senin (8/6/2020).
Cherlini mengungkapkan bahwa sampai dengan gaji bulan Juni pihaknya masih menggunakan mekanisme lama, yakni pemotongan gaji sebesar Rp. 10 ribu untuk golongan IV, Rp. 7 ribu untuk golongan III, dan Rp. 5 ribu untuk golongan II. Sehingga akan terjadi perubahan mekanisme dengan berlakunya PP nomor 25 tahun 2020.
“Kami juga baru saja dapat informasi ini, akan kami bicarakan dulu, nanti kalau ada informasi terbaru akan kami sampaikan,” pungkas Cherlini.(jon)