Diduga Melakukan Penipuan Arisan, Amoy Dipolisikan

BELINYU, LASPELA — Diduga melakukan penipuan berkedok arisan, Sunmoi alias Amoy warga Kecamatan Belinyu kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal berlapis.

Hal tersebut diketahui setelah salah satu anggota arisan Ana melaporkan perkara tersebut ke Cabjari Belinyu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu, Fariz Oktan mengatakan jika tersangka Amoy telah meraup uang hingga 1 Milyar lebih hasil penipuan arisan tersebut.

“Jadi Amoy ini diduga melakukan penipuan dengan modus arisan yang beranggotakan 20 orang dan masing-masing anggota membayar 10 juta perorang setiap bulan,” ungkap Fariz, Jumat (4/6/2020) siang bertempat di Kantor Kacabjari Belinyu.

Selain itu, Fariz juga mengatakan jika tersangka mengaku dari 20 nama anggota tersebut hanya 15 nama saja yang ada orangnya.

“Berdasarkan data di berkas, itu hanya 15 nama saja yang ada orangnya, dan lima nama lainnya adalah fiktif, bahkan kelima nama itu yang keluar pertama,” terang Fariz.

Lebih lanjut, Fariz mengatakan jika tersangka Amoy kini sudah diamankan di Mapolres Bangka sambil menunggu jadwal persidangan pada 8 Juni 2020 mendatang.

“Berkas posisinya sudah kita limpahkan, dan terhadap Amoy kita lakukan penahanan.
Kita juga sudah berkordinasi dengan lapas wanita, karena ini dalam kondisi Covid-19 kita titipkan di Mapolres Bangka dan kini statusnya tahanan hakim,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Amoy dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(mah)