Sholat Berjamaah Sudah Bisa Dilakukan Di Masjid, Syaipul : Harus Ada Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dari Tim Gugus

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menetapkan akan kembali membuka pelaksanaan ibadah sholat berjamaah di masjid, dan juga rumah ibadah lainnya.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 15 tahun 2020 panduan tentang penyelenggaraan ibadah keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangka, Syaipul Zohri mengatakan setiap masjid yang akan melaksanakan sholat berjamaah harus mempunyai surat keterangan bebas Covid-19 dari tim gugus masing-masing wilayah.

“Jadi untuk masjid-masjid yang akan menyelenggarakan sholat berjamaah harus meminta surat keterangan bebas covid dari tim gugus Covid-19 sesuai dengan tingkatannya. Misalnya, Masjid Agung Sungailiat ini harus ada surat keterangan bebas Covid-19 dari tim gugus tugas Kabupaten Bangka,” ungkap Syaipul, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, ia juga meminta agar masjid yang akan melaksanakan sholat berjamaah untuk tetap mengikuti protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

“Setiap masjid juga harus ada petugas yang memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat Thermo Gun, kemudian setiap jamaah wajib memakai masker, dan juga menjaga jarak minimal satu meter,” tambahnya.

Kendati demikian, Syaipul mengatakan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut dapat dicabut kembali oleh tim gugus jika sewaktu-waktu mengalami perubahan kondisi.

“Tapi, kalau nanti tim gugus tugas melakukan pemeriksaan kesehatan dan ada yang reaktif atau positif, maka surat itu akan dicabut sampai menunggu kondisinya pulih kembali,” terangnya. (mah)