banner 728x90

Penyampaian Raperda Pencegahan Penyebaran Covid-19 Masih Ditunda

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Rapat paripurna di DPRD Provinsi Kepulauan Babel mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Babel ditunda untuk sementara waktu penyampaiannya.

banner 325x300

Hal ini dilakukan mengingat payung hukum yang didasari belum selesai. Sehingga pada saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Optimalisasi Mengenai Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19.

“Lahirnya sebuah peraturan daerah harus dipayungi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, tidak cukup hanya dengan surat edaran saja. Meski rancangan sudah selesai, pembahasannya masih kita tunda dulu,” kata Wagub saat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Penanganan Covid-19 Babel di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (3/6/2020).

Dengan adanya regulasi dan payung hukum, maka dalam merencanakan operasional protokol kesehatan pada setiap sendi kehidupan bisa dilakukan oleh pemerintah. Di dalam surat edaran tersebut, belum terdapat disiplin penerapan protokol kesehatan, sehingga saat ini sanksi belum bisa diterapkan di masyarakat.

Apabila payung hukum sudah terbit, maka kewajiban dan hak masyarakat menjadi lebih jelas. Diharapkan masyarakat dapat mengikuti dan menuruti segala peraturan protokol kesehatan demi keamanan bersama. Apabila melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.

“Namun apabila terjadi pelanggaran, akan diberikan penegakan hukum, dari mulai menegur secara tertulis, atau hingga dalam bentuk denda. Kita masih menunggu adanya peraturan menteri dalam negeri mengenai masalah disiplin penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selain penundaan penyampaian raperda pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di Babel, DPRD Provinsi Kepulauan Babel telah mengesahkan perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini disesuaikan dengan tuntutan kondisi lingkungan saat ini dengan mengubah cara kerja konvensional menjadi berdasarkkan teknologi digital.

“DPRD melakukan perubahan tata kerja, dari konvensional berubah modernisasi diri berbasis teknologi digital, ini satu kondisi yang sangat bagus di dalam memacu kinerja. Oleh karena itu, dengan disahkannya dan disetujuinya perubahan tata tertib ini maka akan terjadi suatu gaya kerja yang baru,” tutupnya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version