Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Laboratorium Biologi Molekuler Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang memprioritaskan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi empat katagori pasien. Pemeriksaan PCR ini untuk menentukan seseorang terpapar corona virus desease (covid-19).
Prioritas pertama untuk bisa melakukan tes swab ialah pasien yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang mendapatkan rujukan dari Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan PCR.
“Untuk tes swab PCR Prioritas pertama itu Pasien PDP, ODP, maupun pasien yang sedang diisolasi yang telah mendapatkan rujukan dari rumah sakit maupun tim gugus tugas untuk melakukan swab. Untuk Pasien ini tidak dikenakan biaya, karena ini ditanggung oleh Kementerian Kesehatan, bantuan Kementerian BUMN dan PT Timah,” kata Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT RSBT, Fither Romilado.
Fither melanjutkan, untuk prioritas kedua ialah tenaga medis, baik dokter, perawat, analis laboratorium yang bertugas menangani covid-19. Para tenaga medis penanganan covid-19 harus dilakukan pemeriksaan swab secara berkala, hal ini mengingat intensitas para tenaga medis yang bersinggungan langsung dengan pasien serta memiliki potensi terpapar lebih besar.
“Untuk tenaga kesehatan penanganan covid-19 juga prioritas dan untuk swab mereka gratis seperti dokter, perawat IGD, petugas lab. Tenaga medis ini tidak hanya dari RSBT tapi dari seluruh rumah sakit karena mereka termasuk yang berisiko terpapar. Kalau untuk tenaga medis ini biaya swabnya langsung dibantu oleh PT Timah,” jelasnya.
Laboratorium PCR RSBT Pangkalpinang juga melayani pemeriksaan swab bagi karyawan instansi pemerintahan, BUMN, dan perusahaan swasta yang ingin melakukan tes di lingkungan perusahaan untuk kepentingan deteksi dini penyebaran covid-19 maupun untuk kepentingan tugas.
“Kalau untuk yang permintaan sendiri seperti misalnya dari permintaan perusahaan, instansi maupun BUMN yang ingin melakukan tes PCR bagi karyawan kita layani juga tapi ini ada biaya yang harus dibayarkan. Biaya ini sebesar Rp 1,8 juta sebagai pengganti untuk biaya reagen, operasional, tenaga analis dan lainnya,” jelasnya.
Prioritas Keempat yang bisa melakukan tes PCR di Laboratorium RSBT yakni masyarakat umum yang ingin melakukan tes PCR atas permintaan sendiri. Untuk masyarakat umum yang ingin melakukan pemeriksaan ini juga dikenakan biaya sebesar Rp 1,8 juta.
“Kita juga melayani masyarakat umum yang ingin melakukan tes PCR secara mandiri untuk berbagai kepentingan, misalnya untuk perjalanan atau ingin mengetahui kondisinya terpapar covid atau tidak. Tapi ini dikenakan biaya sama dengan katagori prioritas ketiga,” ujarnya.
Untuk masyarakat umum dan instansi yang ingin melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri dikenakan biaya dikarenakan ada biaya operasional yang harus ditanggung RSBT, seperti biaya reagen dan bahan habis pakai.
“Untuk melakukan tes PCR itu ada beberapa bahan habis pakai yang digunakan diantaranya reagen ekstraksi dan reagen PCR. Tapi untuk dua prioritas pertama yakni pasien ODP, PDP yang mendapatkan rujukan rumah sakit dan tenaga kesehatan itu tidak dikenakan biaya imbal jasa,” tutupnya.rill/(wa)